Peraturan Undang-Undang tentang Narkotika

Dilihat: kali

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Berikut ini adalah Peraturan Undang-Undang tentang Narkotika

Peraturan perundang undangan tentang narkotika

Penggunaan narkotika diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyalahgunaan narkotika diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut.

1. Pengguna

Peraturan Undang-Undang tentang Narkotika



Pengguna narkotika dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu sebagai berikut.

a. Pasal 84

  1. Menggunakan narkotika terhadap orang lain dan memberikan narkotika golongan l untuk digunakan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  2. Menggunakan narkotika terhadap orang lain dan memberikan narkotika golongan ll untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  3. Menggunakan narkotika terhadap orang lain dengan memberikan golongan lll untuk digunakan orang lain dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun.

b. Pasal 85

  1. Menggunakan narkotika golongan l bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Menggunakan narkotika golongan ll bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
  3. Menggunakan narkotika golongan lll bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun.

c. Pasal 86

Orang tua wali pecandu yang belum cukup umur yang sengaja tidak melapor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

2. Pengedar

Pengedar yang memperjualbelikan narkotika dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 81 dan 82 UU RI No. 22 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun/seumur hidup/mati/denda.

3. Produsen

Produsen (pembuat) narkotika dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 80 UU RI No. 22 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun/seumur hidup/mati/denda.

Itulah tadi sedikit infromasi yang bisa saya sampaikan tentang Peraturan Undang-Undang tentang Narkotika semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memperluas wawasan Anda.

Peraturan Undang-Undang tentang Narkotika | admin | 4.5
TAGS:

You cannot copy content of this page