Penggolongan Narkotika dan Bahan Berbahaya Lainnya

Dilihat: kali

Narkotika adalah zat kimia atau obat yang mengandung candu yang dapat menimbulkan rasa ngantuk dan tidur yang mendalam. Narkotika untuk kepentingan pengobatan, dapat berbahaya bila disalahgunakan, bahkan dapat menjadi ketagihan bagi yang menggunakannya. Selain memengaruhi kesadaran juga berpengaruh terhadap perilaku. Pengaruh lainnya berupa penenang, perangsang, dan dapat menimbulkan halusiansi. Berikut ini adalah Penggolongan Narkotika dan Bahan Berbahaya Lainnya

Jenis-Jenis Narkotika, Obat, dan Zat Terlarang

Penggolongan narkotika berdasarkan proses pembuatannya.

1. Narkotika alam

  • Opium berasal dari getah tanaman papaper somniverum.
  • Kokain atau candu berasal dari tanaman erythoxyloncoca yang dapat menghasilkan morfin dan heroin.
  • Cannabis (ganja) atau mariyuana, yaitu jenis narkotika yang berasal dari tanaman cannabis sativa.

2. Narkotika semi sintetis.

3. Narkotika sintetis merupakan narkotika yang dibuat secara laboratori menggunakan bahan dasar senyawa kimia, contoh leritine dan nisentil.

Penggolongan narkotika menurut UU RI No. 22 Tahun 1997

  1. Golongan l, misalnya papaverin, opium, tanaman kokain, daun kokain, dan kokain merah, heroin, morfin, serta ganja.
  2. Golongan ll, misalnya alfasetil metadol, benzentidine, dan beta metadol.
  3. Golongan lll, misalnya alfasetil metadol, benzentidine, dan betametadol.

Penggolongan psikotropika menurut UU RI No. 5 Tahun 1997

  1. Golongan l, misalnya ecstacy, MDMA, N-etill MDMA, LCD, dan DOM.
  2. Golongan ll, misalnya ampetamin, metampetamin, dan fenetelina.
  3. Golongan lll, misalnya amorbarbital, brupronorfina, butalbital, dan rohipol/mogadon.
  4. Golongan lV, misalnya diapzepam (valium), nitrazepam, nodazepam, alprazolam (xanax) dan brozepam (lexotan).

Penggolongan bahan berbahaya lainnya

  1. Golongan l, bahan berbahaya golongan l sangat berbahaya, baik secara langsung maupun tidak langsung dan sulit penanganannya, contoh pestisida.
  2. Golongan 2, bahan berbahaya golongan 2 adalah bahan yang mudah meledak, contohnya minuman keras, bensin, dan spirtus.
  3. Golongan 3, bahan berbahaya golongan 3 adalah bahan yang dapat menimbulkan kanker dan kecacatan, contohnya zat pewarna tekstil, pewarna makanan, dan pemanis makanan.
  4. Golongan 4, bahan berbahaya golongan 4 adalah bahan yang dapat menimbulkan luka atau iritasi contohnya kosmetik.

Penggolongan zat aditif

Penggolongan Narkotika dan Bahan Berbahaya Lainnya


  1. Inhalansia adalah larutan-larutan yang mudah menguap, contohnya lem, aerosol, cat semprot, hairspray, pengahrum ruangan, dan deodeorant.
  2. Nikotin merupakan zat yang terkandung dalam rokok.
  3. Kafein merupakan zat yang terkandung dalam kopi atau teh.

Minuman keras,

  • Minuman keras golongan A, yaitu minuman keras yang mengandung alkohol berkadar 1-5%, contohnya bir.
  • Minuman keras golongan B, yaitu minuman keras yang mengandung alkohol berkadar, 5-20%, contohnya anggur.
  • Minuman keras golongan C, yaitu minuman keras yang mengandung alkohol berkadar 20-520%, contohnya whiski dan arak.
Itulah sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Penggolongan Narkotika dan Bahan Berbahaya Lainnya semoga artikel ini dapat bermanfaat dan memperluas wawasan Anda.
Penggolongan Narkotika dan Bahan Berbahaya Lainnya | admin | 4.5
TAGS:

You cannot copy content of this page